Tanam Ganja, Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi

Hendrik Prima
Barang bukti daun ganja kering yang disita SatNarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

"Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,"cetusnya.

Tersangka “BD” (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kami akan tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network