"Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,"cetusnya.
Tersangka “BD” (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait