GARUT, iNewsGarut.id – Sidang pembacaan putusan perkara in Absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Korupsi Dana Desa yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s.d. 2020 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp931.627.080,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Rupiah) atas nama terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin selaku Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (11/6/2024), mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin tidak pernah hadir dalam persidangan (In Absentia).
Selanjutnya, imbuhnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
"Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aang Kunaefi selaku Kepala Desa Sukanagara secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,"kata Jaya P Sitompul (Kasi Intel Kejari Garut).
Menurut Jaya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp931.627.080,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait