Polisi Amankan 3 Pemuda di Banyuresmi Garut Diduga Terlibat Penjualan OKT

Hendrik Prima
Polisi mengamankan 3 orang pemuda di Banyuresmi yang terlibat kasus penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang. Foto istimewa.

Sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku/penjual diamankan di Mapolsek Banyuresmi berikut barang bukti 8 buah plastik klip berisi 32 butir pil jenis Hexymer (double Y), 5 butir pil tramadol, uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone warna hitam merk Oppo.

Petugas Polsek Banyuresmi melengkapi proses administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku utama dan akan segera melimpahkan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjutnya.

“Penangkapan ini merupakan upaya komitmen Polsek Banyuresmi dalam menanggulangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami, dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis sehingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network