Sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku/penjual diamankan di Mapolsek Banyuresmi berikut barang bukti 8 buah plastik klip berisi 32 butir pil jenis Hexymer (double Y), 5 butir pil tramadol, uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone warna hitam merk Oppo.
Petugas Polsek Banyuresmi melengkapi proses administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku utama dan akan segera melimpahkan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjutnya.
“Penangkapan ini merupakan upaya komitmen Polsek Banyuresmi dalam menanggulangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami, dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis sehingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait