GARUT, iNewsGarut.id – Tiga pemuda yakni AS (26), AF (24) dan RM (17), diamankan Polsek Banyuresmi Garut diduga terlibat dalam penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan double Y.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, menyebutkan jika anggotanya melakukan penangkapan ketiga orang terduga pelaku di Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Minggu (16/6/2024).
"Ketiga orang yang diamankan tersebut beridentitas “AS” (26) sebagai penjual/pengedar, “AF” (24) dan “RM” (17) sebagai pembeli, mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut,"ungkapnya.
Kata Usep, penjual “AS” (26) diduga menjual obat-obatan terlarang kepada masyarakat umum, khususnya kalangan pemuda dan golongan pelajar.
"Ia menjualnya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dengan isi 4 butir pil double Y dan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) untuk 1 butir pil tramadol,"ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait