Sementara itu, Nugraha Asmana (28), warga cireungit Kabupaten Garut, merasa keberatan dengan rencana diberlakukannya aturan tersebut.
Ia menyebutkan, dengan adanya rencana itu akan menambah panjang proses untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Saya tidak setuju, karena akan menambah panjang proses mengurus STNK. apalagi saya kan tidak punya BPJS jadi harus ngurus-ngurus dulu BPJS, jadi lama prosesnya," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait