GARUT, iNews.id – Kartu peserta BPJS kesehatan kini menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik selain mengurus SIM, STNK, serta SKCK. Kepesertaan BPJS juga akan menjadi syarat jual beli tanah hingga umroh dan haji.
Aturan ini tercantum dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 poin ke 25 huruf a, yang diteken Jokowi 6 Januari 2022 lalu.
Meski telah tertuang dalam aturan, pada prakteknya syarat ini belum diimplementasikan.
Kasatlantas Polres Garut AKP Karyaman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima TR dari Korlantas, terkait aturan tersebut.
"Itu baru wacana, masih dibahas di DPR RI," kata Kasatlantas melalui pesan singkat kepada Inews.id, Selasa 22 Februari 2022.
Sehingga lanjut Karyaman, khususnya Satlantas masih menunggu STR dari Korlantas.
"Kami masih menunggu arahan Korlantas," tambahnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait