GARUT, iNewsGarut.id – Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi peralihan dari sertifikat hijau ke sertifikat elektronik. Hal itu merupakan sebuah terobosan dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian ATR BPN dalam upaya mengurangi permasalahan -permasalahan terkait dengan sengketa dan perkara tanah. Sosialisasi bertempat di Face hotel, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/6/2024).
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Irawan, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memberikan pengetahuan tentang rencana implementasi layanan eletronik." Nanti ujung ujungnya sertifikat elektronik," ucapnya.
Ia menuturkan ini merupakan terobosan dari pemerintah untuk migrasi dari sertifikat manual atau yang sering disebut sebagai sertifikat hijau menuju ke sertifikat elektronik.
Sehingga nantinya diharapakan sertifikat elektronik ini bisa lebih mudah dan aman." Diharapkan akan jauh lebih aman dan dapat mengurangi permasalahan permasalahan yang sering terjadi," katanya.
Lebih lanjut Irawan menyampaikan bahwa kegiatan ini tentunya bukan hanya kali ini saja akan tetapi terus masif dilakukan sampai masyarakat paham dan mengetahuinya.
Pengimplementasian sertifikat elektronik ini rencananya akan mulai diterbitkan pada bulan juli mendatang namun tanggalnya belum ditentukan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait