Penyegelan Masjid JAI di Cilawu Garut Undang Reaksi Penggiat Toleransi Umat Beragama

Hendrik Prima
Koordinator Solidaritas Jaringan Antar Umat Beragama Usama Ahmad Rizal. Foto istimewa.

Rizal menjelaskan bahwa terkait rumah ibadah, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan.

Maka dari itu Solidaritas Jaringan Antar Umat Beragama (SAJAJAR) menolak keras penutupan paksa masjid, karena SKB 3 Menteri 2008 maupun Pergub No 12 tahun 2011 isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan pelarangan kegiatan Ahmadiyah." Penutupan tersebut juga tidak disertai pemberitahuan, surat tugas penyegelan, dan dilakukan pada malam hari," katanya.

Adapun beberapa pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh SAJAJAR diantaranya,; Mengecam dengan keras sikap Pemkab Garut yang bersikap diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berserikat, berkumpul yang dijamin oleh negara melalui UUD 1945.

Kemudian yang kedua Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di Nyalindung dan aktif bersilaturahmi dengan para warga sekitar dan para tokoh serta tidak pernah melanggar hukum apapun.

Selanjutnya tindakan penutupan paksa oleh Pemkab Garut melalui Satpol PP tidak berdasarkan keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, serta masalah agama adalah otoritas pemerintah pusat bukan pemerintahan daerah sesuai undang-undang Otonomi Daerah. 

Dan yang terakhir meminta ketegasan sikap Presiden Jokowi untuk memastikan Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah sesuai keyakinannya, serta memastikan Pemda Garut tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul Jemaat Muslim Ahmadiyah. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network