GARUT, iNews.id – Terus bertambahnya kasus terkonfirmasi terpapar virus Covid-19 di Kabupaten Garut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.1/53/CVD-19/BPBD/II/2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Nurdin Yana, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Garut yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19 menyebutkan, pihaknya menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerima vaksinasi dosis ke-2 dan dosis ke-3 sebelum tanggal 28 Februari 2022.
Kemudian, sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 dan dosis ke-3 nantinya akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, dalam SE tersebut juga tercantum bahwa sertifikat vaksinasi dosis ke-2 menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk beberapa pengurusan, diantaranya.
Pertama, untuk perizinan berusaha dan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kedua, administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ketiga, perizinan atau permintaan surat keterangan dan pelayanan publik lainnya pada SKPD selain DPMPTSP dan Disdukcapil, serta kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan. Terakhir, untuk pelayanan publik yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Butkti sertifikat vaksinasi dosis ke-2 ini juga akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima jaminan sosial atau bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Sementara itu, untuk ketentuan-ketentuan tadi dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait