GARUT, iNewsGarut.id – Rencana penetapan Cibatu dan Leles sebagai kawasan industri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) No. 6 Tahun 2019 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk bertindak cepat. Jika dikelola dengan strategi yang tepat, kawasan industri ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana mekanisme pengelolaan yang paling efektif? Apakah cukup dengan memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang telah eksis di setiap desa, atau perlu pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih terstruktur dalam skala kabupaten.
BUMDES dapat menjadi solusi efektif dalam pengelolaan kawasan industri di Cibatu dan Leles. Dengan struktur kelembagaan yang telah berjalan, legalitas yang jelas, dan jaringan yang sudah terbentuk di tingkat desa, BUMDES dapat lebih cepat beradaptasi dan bekerja tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit. Jika diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tata Kelola Kawasan Industri melalui BUMDES, inisiatif ini dapat diimplementasikan secara efisien dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain, pembentukan BUMD kawasan industri juga dapat menjadi pilihan strategis. BUMD memiliki keunggulan dalam kapasitas modal yang lebih besar, akses ke sumber daya lebih luas, serta kemampuan mengelola kawasan industri dalam skala yang lebih besar dan berkelanjutan. Dengan koordinasi yang lebih terstruktur di bawah naungan pemerintah daerah, BUMD dapat menjadi pengelola utama kawasan industri dengan sistem yang lebih profesional dan terintegrasi.
Landasan hukum yang mendukung dari sisi regulasi, pemanfaatan BUMDES maupun BUMD dalam pengelolaan kawasan industri memiliki dasar hukum yang kuat:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam mengelola potensi lokal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal, yang memberikan landasan bagi pengelolaan kawasan industri dan investasi.
3. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD, yang dapat dijadikan referensi dalam pengelolaan kawasan industri dalam skala lebih besar.
Dengan adanya payung hukum ini, Pemkab Garut memiliki ruang gerak yang cukup untuk mengembangkan strategi yang inovatif dalam pengelolaan kawasan industri berbasis BUMDES maupun BUMD.
Manfaat Pengelolaan Kawasan Industri oleh BUMDES dan BUMD
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait