"Tersangka mendapatkan ganja secara online dari luar pulau Jawa yang akan dijual kembali dalam berbagai paket kepada kalangan mahasiswa dan masyarakat umum,"jelasnya.
AKP Juntar Hutasoit menyatakan para tersangka ini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan perannya.
"Mereka diancam hukuman bervariasi, ada yang hukuman seumur hidup terutama bagi tersangka pengedar ganja,"tandasnya.
Kini para tersangka pun harus mendekam di sel Mapolres Garut untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuatnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait