Warga Limbangan Ditangkap Satnarkoba Polres Garut Kasus OKT

Hendrik Prima
Barang bukti obat-obatan keras terlarang yang diamankan polisi. Foto istimewa.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “AY” (33) mengakui bahwa obat - obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis Tramadol dan Double Y diperoleh dengan cara online.

"Pelaku mengakui obat-obatan itu miliknya yang didapat secara online, dan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,"ujar Juntar.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

"Tersangka “AY” (33)  akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network