"Setiap ada temuan oleh Panwascam dan PKD langsung diberikan saran perbaikan atau rekomendasi kemudian langsung ditindaklanjuti. Begitu pun menuju DPHP (atau) Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang itu merupakan basis atau data untuk bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten pun kami menyampaikan saran perbaikan," tutur Lamlam.
Lamlam menjelaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan yang akan ditindaklanjuti oleh KPU. Hingga saat ini, semua rekomendasi Bawaslu terkait DPS telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU Garut.
Apabila saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya pihaknya akan menempuh proses pelanggaran administratif, di mana Panwascam pun memiliki mandat untuk penanganan pelanggaran administratif ini.
"Tapi sejauh ini kalau dalam konteks penyusunan DPS, tidak ada saran perbaikan dan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga tidak ada proses atau penanganan pelanggaran yang berlangsung," lanjutnya.
Lamlam juga menekankan bahwa Bawaslu Garut berwenang merekomendasikan perubahan pada DPS, termasuk menerima pengaduan dari masyarakat. Untuk itu, Bawaslu telah menyediakan posko pengaduan hak pilih sebagai wadah bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam DPS, seperti adanya nama orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar atau pemilih yang belum terdaftar.
"Setiap masyarakat yang menemukan kejanggalan, seperti orang terdekatnya belum terdaftar dalam DPS atau orang yang sudah meninggal namun masih masuk dalam DPS, bisa melaporkannya ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami," pungkas Lamlam.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait