GARUT, iNews.id – Kabupaten Garut masuk Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bersama dengan 21 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.
Ada beberapa indikator yang menentukan tingkat level bagi kabupaten/kota diantaranya, positif rate Covid-19 di wilayah tersebut dibawah standar nasional, ketersedian BOR di rumah sakit di bawah standar nasional, angka kematian karena Covid-19, pembatasan sosial di masyarakat, dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua) umum minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
Pada PPKM Level 3 ini, ketentuan untuk sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait