JAKARTA, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berhasil menerima insentif fiskal terbesar sebesar Rp 25,989 Milyar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Insentif ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, kepada Penjabat Bupati Garut di Jakarta, Rabu (4/9/2024), bersama 20 penerima mewakili 130 pemerintah daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting.
Pemerintah memberikan dana insentif fiskal untuk daerah yang sukses melakukan penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran di tahun berjalan 2024.
Ke-20 daerah tersebut yakni Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Tengah, Kota Bima, NTB, Kota Depok, Jawa Barat, dan Kota Payakumbuh Sumatera Barat.
Selain Kabupaten Garut, beberapa penerima lainnya adalah Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Wapres Ma'ruf mengharapkan jajaran pemimpin pemerintahan baru dapat terus berkomitmen melanjutkan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting dan menjaga hasil yang sudah dicapai sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, Pemerintah terus berupaya dalam penurunan stunting secara masif dalam dua tahun terakhir.
"Pemerintah telah melakukan pemenuhan kebutuhan alat antropometri berstandar ke seluruh posyandu dan alat ultrasonografi -USG- di tingkat puskesmas, serta pemberian makanan tambahan pada balita dan ibu hamil yang telah dilakukan di seluruh daerah," kata Muhadjir, seperti dikutip dari ANTARA.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, dalam keterangannya, Rabu (5/9/2024) menyampaikan bahwa Kabupaten Garut mendapatkan alokasi sebesar Rp 25,989 miliar sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran. Pengelolaan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2024.
"Alhamdulillah, kita mendapatkan alokasi ini dan akan mengelolanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan insentif difokuskan pada dukungan infrastruktur layanan publik, peningkatan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kesehatan atau pendidikan. Insentif ini tidak diperkenankan untuk gaji, honorarium, maupun perjalanan dinas," jelas Didit.
Pemerintah Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan merumuskan penggunaan insentif fiskal ini sesuai arahan PMK 43 Tahun 2024, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Didit menegaskan bahwa insentif ini adalah penghargaan atas prestasi kinerja pemerintah daerah dan bukan berdasarkan proposal atau usulan yang diajukan.
"Insentif ini murni merupakan penilaian atas kinerja kita selama tahun berjalan, khususnya dalam bidang kesejahteraan masyarakat," tambah Didit.
Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024, memperoleh insentif fiskal sebesar Rp 25.989.683, dengan rincian : Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 7.298.740, Penurunan Stunting (Rp 6.847.272), Penggunaan Produk Dalam Negeri (Rp 5.798.192, dan Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp 6.045.479.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait