Pilkada 27 November 2024, KPU Garut Buka Pendaftaran KPPS, Cek Tahapannya

Hendrik Prima
Tahapan pembukaan pendaftaran KPPS di Kabupaten Garut Pilkada serentak tahun 2024. Foto doc KPU Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut tahun 2024 yang akan digelar pada bulan November mendatang.

Langkah itu penting dilakukan dalam persiapan jelang Pilkada serentak tahun 2024 tersebut.

Menurut Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk anggota KPPS. Dimana, imbuhnya, tujuannya memastikan setiap TPS memiliki anggota KPPS yang kompeten dalam menjalankan tugasnya saat pelaksanaan tahapan pemungutan suara.

"Kami mengundang warga negara yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai bagian dari tim penyelenggara pemilihan yang krusial ini. Proses pendaftaran KPPS akan berlangsung mulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Selama periode ini, calon peserta dapat mengajukan lamaran dan melengkapi semua persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU", ungkapnya.

Adapun tempat pendaftaran, tutur Dian, yakni di sekretriat PPS/kelurahan dan pendaftar berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Sedangkan untuk pendaftaran KPPS terdiri dari 11 tahapan.

Dian menyebutkan, tahapan tetsebut yakni: 1. Pengumuman Pendaftaran (17 - 21 September 2024). Untuk mengumumkan adanya pendaftaran ini, KPU Garut akan menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran KPPS melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, situs web resmi, dan papan pengumuman di setiap kecamatan.2

Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas (17 - 28 September 2024). Dalam tahapan ini calon peserta dapat mengunjungi kantor sekretariat PPS/kelurahan setempat untuk mendaftar dan menyerahkan berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat pernyataan kesediaan bertugas.

3. Penelitian Administrasi (18 - 29 September 2024). Berkas pendaftar akan diseleksi secara administrasi dan pendaftar yang lolos administrasi akan mengikuti tahap selanjutnya

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (30 September - 02 Oktober 2024) 

5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS (30 September - 05 Oktober 2024)

6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS (5 - 7 Oktober 2024) 

7. Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS (7 Oktober - 1 November 2024) 

8. Pendaftaran KPPS Pada JKN (7 Oktober - 1 November 2024).

9. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan (7 Oktober - 1 November 2024).

10. Penetapan Anggota KPPS (7 November 2024) 11. Pelantikan Anggota KPPS (7 November 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menyampaikan persyaratan untuk calon KPPS. Sedikitnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi para calon KPS, yang terdiri dari: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.

 - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

 - Lulusan minimal SMA/sederajat. 

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

 - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NKRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita roklamkasi 1945. 

- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, serta jujur dan adil.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. - Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

"Dalam pendaftaran anggota KPPS ini, Kami ingin melibatkan banyak masyarakat dalam proses demokrasi, dan memastikan Pilkada tahun 2024 ini berjalan sukses tanpa ekses,"pungkas Dian.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network