GARUT, iNews.id – Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono secara langsung mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya seorang warga Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 7 Maret 2022.
Menurut Kapolres, sebelumnya pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 motor hasil curian dari 6 tersangka melalui Operasi Jaran Lodaya yang digelar sejak Februari 2021.
"Hasil dari operasi Jaran lodaya 2021 yang berlangsung Ferbruari sampai Februari pertengahan kemarin, kami mengamankan 6 tersangka dan juga menyita 13 kendaraan bermotor roda dua," ucap Wirdhanto kepada awak media, Senin 7 Maret 2022.
Ia menambahkan, dari 13 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan, baru 4 unit yang baru bisa diidentifikasi.
"Hasil identifikasi, kami mengetahui 4 kendaraan bermotor roda dua yang berhasil diketahui pemiliknya, oleh karena itu kami berencana mengembalikan secara langsung kepada korban yang menjadi korban kejahatan pencurian kendaraan bermotor," tambahnya.
Kapolres menjelaskan, pengembalian barang bukti hasil curian secara langsung ini merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah hukum Polres Garut, dan pengembalian barang bukti kepada pemiliknya ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait