"Karena berbicara partai ada aturan mainnya kalau deklarasi itu mengatasnamakan partai kami menyayangkan tapi kalau mengatasnamakan pribadi itu hak dia meskipun satu partai," ungkapnya.
Menurut dia, kalau dia mengatasnamakan partai itu salah karena mencederai aturan partai.
"Kebetulan ada instruksi dari DPP pada poin 8 yaitu apabila terdapat pengurus DPW, DPD atau anggota DPRD Perindo yang terbukti jadi Tim pemenangan atau mendukung kepala daerah selain yang diusung dan didukung oleh partai Perindo akan diberi sanksi tegas,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait