Jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait