Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Hendrik Prima
Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Foto istimewa.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka. 

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network