“Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut Kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB,"jelasnya.
Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait