Petugas Pos Retribusi Pantai Santolo Garut Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Hendrik Prima
Polisi mengamankan pelaku penusukan petugas pos retribusi pantai santolo Garut. Foto istimewa.

“Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut Kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB,"jelasnya.

Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network