Warga Limbangan Garut Tertangkap Tangan Curi Sepeda Motor di Tarogong Kaler

Hendrik Prima
Pelaku saat diperiksa polisi. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria yang di duga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seorang pelaku yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor telah diamankan di Jalan Raya Kubang, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian Amus, mengatakan pelaku yakni AD (28) merupakan warga Kecamatan Limbangan, Garut, tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban, S (44), seorang buruh tani asal Desa Pasawahan, Garut. 

"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku juga di temukan membawa sebuah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 35 cm,"kata Sona dalam laporannya yang diterima iNewsGarut.id, Sabtu (28/12/2024).

Lanjut Sona, Selain barang bukti motor milik korban, petugas juga mengamankan sepeda motor lain milik pelaku, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan, yaitu kunci letter T dengan tiga mata kunci.

Atas Perbuatannya Pelaku l ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network