GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Dalam kejadian tersebut, seorang laki-laki di temukan tewas dengan luka pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Lengan kiri korban juga hampir putus.
Korban di temukan dalam posisi tersungkur di area kebun. Di lokasi kejadian, di temukan pula sebuah sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dalam posisi terguling serta sebilah golok.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 11.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan seorang Pelaku bernama EA (51) alias U di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
Pada hari yang sama, tim gabungan melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Pelaku kedua, PR (36) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku EA mengakui telah merencanakan dan melakukan pembunuhan bersama rekannya, Sdr. PR. Keduanya di duga dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait