GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petugas Pilkada yang meninggal dunia pasca pelaksanaan Pilkada 2024.
Secara simbolis penyerahan santunan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Garut, Jalan Raya Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (16/1/2024).
Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas Pilkada sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, santunan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para petugas yang gugur saat menjalankan tugas.
Dijelaskan Nurdin, KPU Kabupaten Garut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para petugas Pilkada.
"Jadi Dana santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat menjadi pelipur lara sekaligus modal bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Nurdin, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, Nurdin juga berharap dana tersebut bisa dimanfaatkan secara produktif oleh ahli waris.
"Jadi tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif diharapkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan-kepentingan lebih jauh," imbuh Nurdin Yana.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dua petugas, yakni petugas ketertiban TPS di Kecamatan Bungbulang dan petugas KPPS di Kecamatan Pakenjeng, yang meninggal dunia pasca pemungutan suara.
"Jadi hari ini dalam rangka pemberian santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris," kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa kedua petugas yang mendapat santunan tersebut, sebelumnya sempat menjalani perawatan medis sebelum meninggal dunia.
Dian menjelaskan, besaran santunan yang diterima oleh para ahli waris sebanyak 42 juta rupiah untuk masing-masing petugas yang meninggal dunia. Sementara bagi yang mengalami kecelakaan ketika bekerja, biaya yang diberikan adalah berdasarkan reimburse dari perawatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Garut yang telah mendaftarkan seluruh petugas Pilkada ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, sebanyak 1.536 petugas PPK dan PPS serta 36.399 petugas KPPS dan ketertiban telah terdaftar dalam program tersebut.
"Jadi hari ini kita serahkan secara simbolis kepada ahli warisnya yang masing-masing tadi santunannya sebesar 42 juta dan itu sudah ditransfer ke rekeningnya masing-masing," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua petugas Pilkada yang mengalami kecelakaan kerja, dan proses pencairan biaya pengobatan sedang dilakukan melalui mekanisme reimburse.
Pihak BPJS sendiri saat ini masih menunggu informasi selanjutnya, jika selama dalam masa perlindungan masih ada petugas KPPS yang mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian.
"Kalau memang ada yang meninggal dunia pada saat pelaksanaan tugas selama 2 bulan di November dan Desember selama perlindungan, silahkan confirm dulu. Kalau memang masih dalam perlindungan kami akan lakukan proses pembayaran," tuturnya.
Supriatna menambahkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup masa pelaksanaan hingga pasca-Pilkada, dengan anggaran sebesar Rp16.800 per jiwa yang berasal dari anggaran KPU Kabupaten Garut dengan jangkauan perlindungan dari bulan November hingga Desember.
"Totalnya sekitar kalau PPK dan PPS itu sekitar 1.500-an, untuk yang petugas KPPS dan ketertiban itu sekitar 36.000 orang. Panwas itu sudah terdaftar dan itu sentralisasi di Bandung, jadi prinsipnya Panwas dan petugas KPPS sudah terdaftar semuanya," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait