Guna menghindari adanya bentuk penimbunan dan pengoplosan gas 3 kg, kata Dedy, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang agen atau pangkalan, yang dilakukan oleh Tim Pengawas yang sudah dibentuk.
Selain itu, Ia mengungkapkan adanya rakor ini sejalan dengan amanat Bupati dan Wakil Bupati Garut, agar Pemerintah Daerah bisa memperhatikan prioritas kebutuhan pokok masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri tahun 2025.
"Hal tersebut sejalan dengan amanat Bupati dan Wakil Bupati Garut kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, agar memperhatikan prioritas kebutuhan pokok masyarakat apalagi menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) Puasa dan IdulFitri 1446 H," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait