Sat Narkoba Garut Amankan Pemuda 23 Tahun Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Hendrik Prima
obat keras tanpa izin berikut barang bukti. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Sat Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial AR (23) di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras yang diduga merupakan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Penangkapan pengedar obat terlarang ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk, 1.054 butir tablet Hexymer yang dikemas dalam toples bertuliskan “HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg”, 1 unit handphone POCO F3 warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, STNK dengan nomor polisi Z 4741 DAS, dan Bukti percakapan WhatsApp terkait transaksi obat ilegal.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku AR memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama “Bigbos Dino” yang berdomisili di Tangerang. Saat ini, polisi masih memburu pelaku pemasok utama tersebut.

“AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Bigbos Dino untuk diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri,” ujar AKP Usep dalam laporannya yang diterima iNewsGarut.id, Minggu (12/04/2025).

Pelaku kini diamankan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network