Berawal dari Chat WhatsApp, Berakhir di Bui, Modus Arisan Online di Garut

Hendrik Prima
Polisi saat mengamankan pelaku arisan bodong. Foto istimewa.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan latar belakang penyelenggara dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan instan.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network