Percobaan Pencurian di Sebuah Gudang Kersamanah Garut, Pelaku Diamankan Polsek Cibatu

Hendrik Prima
Salah satu barang bukti yang diamankan Polisi. Foto istimewa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IH dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang belum selesai atau percobaan pencurian.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur. Kami juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian," tegas Kapolsek.

IPTU Amirudin juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dapat terjadi kapan saja.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network