Transaksi Narkoba via Instagram Terbongkar, Pemuda Asal Garut Ditangkap

Hendrik Prima
Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika yang melibatkan seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango, Tarogong Kaler. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti narkoba dan alat pendukung transaksi yang dikemas secara rapi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RS.

"Barang bukti yang kami sita antara lain sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram, empat butir pil diduga Calmlet Alprazolam, delapan butir pil diduga Alganax Alprazolam, serta alat bantu seperti klip bening, microtube, tas, dan satu unit handphone Realme," ujar AKP Usep saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (30/4/2025).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku RS mendapatkan barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram. “Tersangka mengaku memperoleh sabu dari akun Instagram bernama Greatstruggle.id, dan tembakau sintetis dari akun samuderapasific.co,” lanjut AKP Usep.

Sementara itu, untuk obat-obatan psikotropika jenis Alprazolam, pelaku mengaku membelinya dari seseorang bernama Rasya. Pelaku juga sempat mengedarkan tembakau sintetis dan mendapat keuntungan sebesar Rp400.000.

“Pelaku mengakui bahwa sabu dan tembakau sintetis akan diedarkan, sedangkan obat psikotropika jenis Alprazolam akan dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang menggunakan platform media sosial sebagai sarana transaksi,” tambah AKP Usep.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi digital, khususnya media sosial seperti Instagram.

“Ini peringatan bagi kita semua. Peredaran narkoba sekarang tidak lagi konvensional, tapi sudah memanfaatkan ruang digital. Kami minta masyarakat untuk lebih waspada dan segera lapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network