GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pemuda berinisial DCM (23 tahun), warga Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, diamankan warga pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 19.15 WIB setelah kedapatan mencoba mencuri dan membawa senjata tajam (sajam).
Peristiwa ini terjadi di Toko Elis, milik Usep, yang berlokasi di Kampung Lengkong Kulon RT 01 RW 02, Desa Samarang. Pemuda tersebut dipergoki langsung oleh pemilik toko saat berusaha mengambil satu unit tabung gas elpiji 3 kg.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ditangkap, pelaku diketahui berada dalam pengaruh obat batuk yang dicampur dengan minuman beralkohol.
"Pelaku kami amankan berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak-geriknya. Saat diamankan, ia dalam kondisi mabuk akibat obat batuk dan alkohol. Ia juga membawa senjata tajam tanpa izin," ujar AKP Hilman saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, 1 bilah pisau (sajam), 15 bungkus rokok berbagai merek, yang diketahui hasil curian dari toko milik saudaranya
Pelaku diketahui datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor tanpa identitas nomor kendaraan.
"Selain mencoba mencuri tabung gas, pelaku juga mencuri rokok dari toko saudaranya dan membawa pisau. Semua barang bukti telah kami sita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait