Kejaksaan Amankan Aset Negara Milik Terpidana Korupsi di Garut, Total Luas 2.521 m²

Hendrik Prima
Pengamanan aset negara terpidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Garut. Foto istimewa.

“Kami minta agar tidak ada pihak yang menerbitkan dokumen baru atas tanah ini, tidak melakukan jual beli, sewa, maupun pemindahan hak dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak secara hukum,” tegas Jaya.

Ia juga mengingatkan agar papan pengamanan yang dipasang tidak dirusak atau dihilangkan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan aset tersebut.

“Jika ada indikasi pemalsuan dokumen atau penguasaan ilegal, kami mohon segera laporkan ke Hotline Kejari Garut di nomor 0821-1112-2123 atau ke aparat penegak hukum terdekat,” tambahnya.

Langkah pengamanan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga aset negara. Kejaksaan mengajak semua pihak, mulai dari perangkat desa hingga warga, untuk mensosialisasikan informasi ini kepada RT/RW, tokoh masyarakat, dan instansi pemerintah lokal.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan, menindak pidana korupsi, dan mengembalikan aset negara untuk kemanfaatan publik.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network