“Kami minta agar tidak ada pihak yang menerbitkan dokumen baru atas tanah ini, tidak melakukan jual beli, sewa, maupun pemindahan hak dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak secara hukum,” tegas Jaya.
Ia juga mengingatkan agar papan pengamanan yang dipasang tidak dirusak atau dihilangkan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan aset tersebut.
“Jika ada indikasi pemalsuan dokumen atau penguasaan ilegal, kami mohon segera laporkan ke Hotline Kejari Garut di nomor 0821-1112-2123 atau ke aparat penegak hukum terdekat,” tambahnya.
Langkah pengamanan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga aset negara. Kejaksaan mengajak semua pihak, mulai dari perangkat desa hingga warga, untuk mensosialisasikan informasi ini kepada RT/RW, tokoh masyarakat, dan instansi pemerintah lokal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan, menindak pidana korupsi, dan mengembalikan aset negara untuk kemanfaatan publik.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait