GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Garut dan Kota Cimahi, pada Rabu (21/5/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TF (42), GW (38), dan RE (42). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.
Penangkapan di Garut dan Cimahi, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Polisi mengamankan TF dan GW beserta satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, satu unit ponsel, dan bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.
"TF dan GW kami tangkap saat hendak mengantar paket sabu. Mereka mengaku hanya sebagai kurir atas perintah pelaku utama berinisial RE," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya kepada awak media.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku utama, RE, yang berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan H.M.S. Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Dari rumah RE, kami menemukan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, pipet kaca pyrex, dan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas serta mengonsumsi narkoba," ungkap AKP Usep.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait