GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit III Pidana Umum Satreskrim bersama Tim Sancang berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Toko Emas Pasar Baru Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Seorang perempuan berinisial TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan di kediamannya pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Garut melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari pemilik toko emas bernama Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Kabupaten Garut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di Toko Emas yang berlokasi di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu. Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli. Modus ini digunakan untuk mengelabui pemilik toko dan menciptakan situasi lengah.
"Pelaku datang ke toko dengan berpura-pura ingin membeli perhiasan. Saat pemilik toko lengah, pelaku dengan cepat mengambil dua perhiasan emas tanpa izin," ujar AKP Joko Prihatin dalam keterangannya, Jum'at (30/5).
Adapun dua perhiasan yang dicuri yaitu satu gelang emas motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan satu kalung motif Nuri seberat 5 gram, yang jika dikalkulasikan menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp8.850.000.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Kurang dari tiga hari, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi cepat antara Unit Pidum dan Tim Sancang. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Garut bersama sejumlah barang bukti,” tambah AKP Joko Prihatin.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait