"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami kasus ini, khususnya untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas," jelas AKP Usep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat Garut untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba, demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait