Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Garut Nomor 600.2.10.2/PUPR tertanggal 19 November 2024, yang mewajibkan penerapan SMKK dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi. Kegiatan ini juga sejalan dengan Surat BPKAD Nomor 600.2.10/171.1/BPKAD tanggal 27 Maret 2025 tentang pelaksanaan sistem keselamatan kerja.
Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi:
1. Meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menerapkan SMKK.
2. Mendorong pelaksanaan kewajiban keikutsertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan pada setiap proyek konstruksi APBD.
3. Memperkenalkan mekanisme penjaminan proyek konstruksi melalui kerja sama dengan PT. Perindo dan Persero.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Garut berharap dapat memperbaiki pelaksanaan standar keselamatan kerja dan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi. Sekda Nurdin menegaskan bahwa komitmen bersama dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja menjadi kunci suksesnya pembangunan yang berkelanjutan dan manusiawi di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait