Keributan di Pesta Dangdut, Pemuda di Garut Tebas Warga Pakai Gergaji

Hendrik Prima
Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. Foto istimewa.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa konsumsi minuman keras bisa berdampak buruk dan mendorong seseorang melakukan tindakan di luar nalar,” tegas AKP Joko.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar menghindari konsumsi alkohol, terutama dalam acara-acara keramaian, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

“Jangan sampai emosi sesaat dan pengaruh alkohol menghancurkan masa depan sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban Wahyu masih dalam perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Sementara EF terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network