Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu di Leles, Sita 7,52 Gram Barang Bukti

Hendrik Prima
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Leles. Seorang pria berinisial MR (34) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. Dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi menyita paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 7,52 gram. Tidak hanya itu, turut disita pula sejumlah barang bukti penunjang lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, sedotan, telepon genggam, serta bukti percakapan digital yang mengarah pada aktivitas jual beli narkotika.

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial MR.XXX yang berdomisili di kawasan Jalan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan. Kami menduga ini bukan transaksi pertama, sehingga kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku yang menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah tertentu. Ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik kini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu lintas kecamatan atau bahkan antardaerah. Proses pengembangan dilakukan untuk memastikan asal muasal narkoba dan jaringan yang terlibat.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network