Mahasiswa Ditangkap Usai Produksi dan Jual Tembakau Sintetis di Garut

Hendrik Prima
Barang bukti narkoba yang diamankan Polisi. Foto istimewa.

AFI kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat untuk memutus rantai distribusi narkotika di Garut,” tegas AKP Usep.

Polres Garut pun mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergiur dengan bisnis ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Orang tua, guru, dan lingkungan diharapkan aktif dalam pengawasan dan edukasi bahaya narkotika.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network