GARUT, iNews.id – Sebanyak 23.340 batang razia rokok ilegal diamankan Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di daerah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis 31 Maret 2022.
Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Aji Supangkat, menyatakan, dari hasil operasi hari ini memperoleh hasil yang luar biasa apalagi Kabupaten Garut sendiri baru pertama kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020.
Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh pihak terkait, lanjut Aji, bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal ini kurang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga harga dari rokok ilegal tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan rokok-rokok yang legal dan sudah terdaftar di bea cukai.
Menurut Aji, ada ciri yang mudah dikenali berkaitan dengan rokok ilegal, antara lain harganya murah berkisar di angka 10 ribu rupiah untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang isinya dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.
"Nah sebetulnya gampang (mengenali rokok ilegal), di masyarakat itu rokok ilegal terkenal dengan rokok yang harga 10 ribuan, merk-nya macam-macam tapi kalau dilihat di kemasannya, itu tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, benar-benar polos kemasannya macam-macam.
Merk-nya macam-macam tapi _clue_ nya harga nya 10 ribuan, itu patut diduga rokok ilegal karena apa? 10 ribu dapet 20 batang nah itu mungkin ciri-ciri nya," ucapnya, usai melakukan evaluasi, di Setda Kabupaten Garut.
Ia mengimbau bagi masyarakat perokok, untuk mengonsumsi rokok legal, karena menurutnya legal itu tidak harus mahal.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait