Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat hukum terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait