Tanam Ganja di Dalam Rumah Sejak 2023, Warga Bungbulang Garut Ditangkap

Hendrik Prima
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat hukum terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network