Kasus Asusila di Garut, Polisi Tangkap Pria 22 Tahun Pelaku Pelecehan Anak

Hendrik Prima
Pelaku Pelecehan terhadap anak ditangkap Polisi. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas tindak kejahatan terhadap anak. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (15/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin,  menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka sudah resmi ditahan. Atas perbuatannya, TK (22) dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Joko kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Sementara itu, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Garut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak panjang pada kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

“Kejahatan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang harus dihentikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga anak-anaknya, serta segera melaporkan apabila menemukan kasus serupa,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Garut sepanjang tahun 2025. Masyarakat pun menyambut baik langkah cepat kepolisian dalam menindak tegas pelaku. Beberapa tokoh masyarakat menilai, penegakan hukum yang transparan serta hukuman maksimal bagi pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

Polres Garut menegaskan bahwa mereka terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi pemerhati anak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Dengan ditangkapnya TK, polisi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa tindak pidana seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network