Polisi Ringkus Pemuda Garut Kota, Kedapatan Edarkan Narkoba via Medsos

Hendrik Prima
Pelaku pengedar narkoba diamankan Polisi. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kali ini, seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 2 botol cairan kimia untuk campuran tembakau sintetis, 1 paket sabu, serta 1 paket tembakau sintetis siap edar.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan media sosial. Dari hasil interogasi, RY mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari dua akun media sosial yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujar AKP Usep dalam keterangan pers pada Rabu (20/8/2025).

Polisi menilai modus peredaran narkotika melalui media sosial semakin marak karena dianggap lebih mudah menjangkau pembeli sekaligus sulit terdeteksi. Namun, dengan kerja sama tim cyber patrol dan Satresnarkoba, jaringan ini bisa terendus dan pelaku akhirnya dibekuk.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama mereka yang mencoba mengedarkan barang haram melalui media sosial. Pihak kepolisian berharap, masyarakat juga ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network