Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi jika melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih mendalami asal-usul barang bukti dan berupaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut. Polisi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Garut semakin waspada terhadap bahaya narkotika. Selain itu, orang tua juga diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait