Bupati Garut Bakal Nonaktifkan Korwil, Anggota DPRD Desak Kadisdik Tegas

Hendrik Prima
Anggota DPRD Garut Putri Tantia Soroti terkait korwil Pendidikan. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Putri menambahkan, berdasarkan Perbup 42/2018, penunjukan Korwil merupakan kewenangan Kepala Dinas setelah berkonsultasi dengan Bupati, termasuk dalam hal pembebastugasannya. Korwil sendiri bukan jabatan struktural melainkan tugas tambahan bagi PNS minimal golongan III/c untuk melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di tingkat kecamatan.

“Karena sifatnya hanya tugas tambahan, tentu ada batasan kewenangan yang dimiliki korwil. Jadi wajar jika Bupati melakukan evaluasi, apalagi jika ada pelaksanaan tugas di luar kewenangannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewenangan pembentukan maupun penonaktifan korwil memang ada di tangan Bupati. Namun, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, Dinas Pendidikan harus segera gerak cepat menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Jadi Kadisdik harus gerak cepat menindaklanjuti kebijakan Bupati Garut,” pungkas Putri.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network