Putri menambahkan, berdasarkan Perbup 42/2018, penunjukan Korwil merupakan kewenangan Kepala Dinas setelah berkonsultasi dengan Bupati, termasuk dalam hal pembebastugasannya. Korwil sendiri bukan jabatan struktural melainkan tugas tambahan bagi PNS minimal golongan III/c untuk melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di tingkat kecamatan.
“Karena sifatnya hanya tugas tambahan, tentu ada batasan kewenangan yang dimiliki korwil. Jadi wajar jika Bupati melakukan evaluasi, apalagi jika ada pelaksanaan tugas di luar kewenangannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan pembentukan maupun penonaktifan korwil memang ada di tangan Bupati. Namun, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, Dinas Pendidikan harus segera gerak cepat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Jadi Kadisdik harus gerak cepat menindaklanjuti kebijakan Bupati Garut,” pungkas Putri.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
