GARUT, iNewsGarut.id – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Garut. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (24/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Ia menegaskan kembali pentingnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.
“Lahirnya UUPA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Tahun ini, peringatan HANTARU mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.” Menurut Bupati Garut, tema tersebut memberikan pesan penting bahwa kebijakan agraria tidak boleh berhenti pada regulasi semata, melainkan harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat mampu menghadirkan manfaat bagi rakyat. Mulai dari kepastian hukum kepemilikan tanah, ruang usaha untuk berkembang, perlindungan lahan pertanian pangan, hingga menciptakan ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Bupati juga menekankan dua program utama Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tanpa kepastian, tanah kerap menjadi sumber konflik yang berlarut-larut.
“Melalui PTSL, negara hadir memberikan hak rakyat atas tanahnya. Tanpa sertifikat yang sah, potensi sengketa sangat tinggi. Karena itu program ini menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Hingga September 2025, pemerintah mencatat sudah ada 96,9 juta bidang tanah di Indonesia yang bersertifikat. Selain itu, pemerintah mulai mengimplementasikan sertifikat elektronik sebagai langkah pencegahan praktik mafia tanah.
Sementara itu, percepatan penyusunan RDTR juga terus digencarkan. Tercatat sebanyak 643 RDTR telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 428 RDTR sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali. Masyarakat bisa terdampak dan lingkungan pun berisiko terancam. Karena itu, percepatan RDTR menjadi kunci penting,” tutup Bupati.
Peringatan HANTARU di Kabupaten Garut tahun ini diharapkan bukan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang agraria dan tata ruang.
Melalui PTSL dan RDTR, pemerintah ingin memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah terlindungi sekaligus menciptakan arah pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Dengan begitu, visi “Tanah Terjaga, Ruang Tertata” benar-benar bisa diwujudkan sebagai pondasi kesejahteraan rakyat Garut dan Indonesia secara keseluruhan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait