Dua Pemuda Asal Leles Garut Ditangkap Polisi Saat Edarkan Ganja

Hendrik Prima
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Fofo humas Polres Garut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa narkotika tidak hanya menyasar kalangan pekerja, tetapi juga pelajar dan mahasiswa.

“Kami terus memperkuat patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat agar jaringan narkoba di Garut bisa ditekan. Dukungan orang tua, sekolah, dan lingkungan juga sangat penting untuk menyelamatkan anak-anak muda dari bahaya narkotika,” tambah AKP Usep.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Garut berharap dapat memutus salah satu rantai distribusi ganja yang selama ini menyusup ke wilayah pedesaan. Aparat pun mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network