Pemprov Jabar Keluarkan 76 IUP, Dedi Mulyadi Tegaskan Tambang Harus Berkeadilan

Hendrik Prima
Pemprov Jabar Keluarkan IUP. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

DEPOK, iNewsGarut.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen kuat untuk menata sektor pertambangan sekaligus memberikan perlindungan bagi para pengusaha tambang berizin resmi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) memimpin Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pelaku usaha tambang di Gedung Sekretariat Daerah Kota Depok, Selasa (21/10/2025).

Rakor yang dihadiri puluhan pengusaha tambang dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat itu menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan pertambangan yang legal, tertib, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Dedi menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap praktik tambang ilegal.

“Pengusaha tambang yang bekerja sesuai aturan harus dilindungi. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan tambang berjalan tertib, berkeadilan, dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat,” tegas Dedi Mulyadi.

Momentum penting terjadi ketika H. Dudung Sudiana, pengusaha tambang asal Garut, membacakan Deklarasi Bersama Pengusaha Tambang Jawa Barat di hadapan Gubernur dan seluruh peserta rapat.

Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha tambang menyatakan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami para pengusaha tambang Jawa Barat berjanji akan mematuhi semua ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat sekitar tambang,”ujar Dudung disambut tepuk tangan peserta.

“Tambang bukan hanya soal bisnis, tapi juga tanggung jawab moral kepada bumi dan manusia.”

Isi deklarasi tersebut mencakup empat poin utama:

1. Menolak segala bentuk praktik tambang ilegal.

2. Mendukung penuh kebijakan Pemprov Jabar dalam penataan sektor tambang.

3. Menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja.

4. Mengembalikan manfaat ekonomi tambang bagi masyarakat lokal.

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengumumkan rencana penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mengatur alokasi pajak tambang agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.

Tiga fokus utama kebijakan tersebut meliputi:

Pembangunan wilayah tambang, seperti perbaikan jalan, irigasi, dan rumah layak bagi warga sekitar, perbaikan infrastruktur akibat dampak aktivitas tambang, reklamasi dan pemulihan lingkungan agar lahan bekas tambang kembali produktif.

“Pajak tambang harus kembali ke rakyat. Sama seperti pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk jalan, hasil tambang pun harus dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutur Dedi.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, Pemprov Jabar secara resmi menyepakati penerbitan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan persyaratan ketat yang menekankan aspek sosial dan lingkungan.

“Sekarang semuanya lebih jelas. Pengusaha tambang legal punya kepastian, masyarakat mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga,”pungkas Dedi.

Acara ditutup dengan foto bersama dan penandatanganan simbolik MoU antara Pemprov Jabar dan perwakilan pengusaha tambang. Momen ini menandai langkah kolaboratif untuk mewujudkan pertambangan berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat Jawa Barat.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network