GARUT, iNewsGarut.id – Sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sidang nikah isbat massal, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejari Garut dan diikuti oleh 19 pasangan suami istri dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.
Para peserta tampak haru dan bahagia. Sebagian besar di antara mereka telah menikah selama bertahun-tahun, namun belum memiliki dokumen resmi dari negara. Melalui kegiatan nikah isbat ini, mereka akhirnya mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dijalani.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari layanan bantuan hukum nonlitigasi Kejari Garut. Program ini bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum di bidang keperdataan, terutama bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.
“Kegiatan ini bagian dari layanan hukum gratis Kejaksaan bagi masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga,” ujar Helena.
Melalui sidang isbat ini, para peserta akan memperoleh dokumen resmi seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak keperdataan, seperti hak waris, hak pendidikan, dan perlindungan sosial.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Garut yang dinilainya sangat membantu masyarakat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
