GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp106.335.796 untuk para korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan dr. MS F. Pembayaran tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Kantor Kejari Garut.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Dr (C) Helena Octavianne, Fiki Mardani, Anisa Dwiliana, dan Muhammad Ridwan Rais,. Mereka menerima dana restitusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Garut dan penilaian resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Total restitusi sebesar Rp106.335.796 dibayarkan kepada lima korban dengan rincian sebagai berikut:
Korban DS menerima Rp28.700.000
Korban AED menerima Rp14.880.256
Korban APN menerima Rp19.650.540
Korban AI menerima Rp30.766.000
Korban ES menerima Rp12.339.000
Kejari Garut memastikan, pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing korban untuk menjamin ketepatan nominal serta mencegah risiko penyimpangan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi dan transparansi dalam proses pemulihan korban.
Menurut informasi dari pihak LPSK, jumlah restitusi dalam perkara ini tergolong cukup besar dibandingkan kasus kekerasan seksual lainnya. Sebelumnya, JPU telah menuntut terpidana untuk membayar restitusi berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025, dengan total nilai yang sama.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan putusan yang mewajibkan terpidana membayar restitusi penuh sesuai hasil penilaian LPSK.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
