Kejari Garut Terima Pembayaran Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

Yoga Sundawa
Kejari Garut Terima Pembayaran Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter Kandungan. Foto. iNewsGarut.id/ Yoga Sundawa

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr (C) Helena Octavianne, yang dikenal sebagai pelopor Posko Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak, dan Disabilitas, menegaskan bahwa restitusi bukan hanya soal uang, tetapi juga bentuk pemulihan martabat korban kekerasan seksual.

“Dalam banyak kasus, korban tindak pidana sering kali tidak mendapatkan pemulihan. Negara hanya fokus memenjarakan pelaku, padahal nasib korban juga harus diperhatikan. Restitusi adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memulihkan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Helena. Selasa (28/10).

Helena menambahkan, upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 30 jo. Pasal 31, yang menegaskan pentingnya restitusi sebagai hak korban.

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan pemenuhan hak korban sebagai prioritas utama, terutama dalam perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan semangat Sumpah Pemuda, Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen terus memperjuangkan keadilan yang berperspektif korban, sekaligus menjadi contoh nyata penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada korban.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network