JAKARTA, iNewsGarut.id – Sebuah prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Garut. Ahmad Gunawan, Kepala Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, berhasil mengharumkan nama daerahnya setelah menempati posisi Juara 3 Nasional dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala BPHN Min Usihen menegaskan bahwa PJA merupakan bentuk penghargaan bagi para Kepala Desa dan Lurah yang aktif mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi serta berperan dalam memperluas akses keadilan di masyarakat.
Ajang ini diikuti 130 peserta dari seluruh Indonesia. Setelah melalui tahap seleksi dan audisi, terpilih 10 finalis, kemudian dipersempit menjadi tiga terbaik. Tiga penerima penghargaan tertinggi yakni:
1. Hemrinci, Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
2. Margono, Lurah Rejomulyo, Kota Metro, Lampung
3. Ahmad Gunawan, Kepala Desa Barusari, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Menkumham: Kepala Desa Punya Peran Besar Wujudkan Keadilan Berbasis Masyarakat Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya kemampuan Kepala Desa dan Lurah dalam menangani konflik di wilayah masing-masing. Salah satu langkah strategisnya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, pemimpin desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga memiliki posisi strategis dalam menghadirkan people-centered justice atau keadilan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat.
“Penyelesaian masalah di tingkat desa dapat dilakukan secara lebih humanis dan kolaboratif. Pelatihan Peacemaker menjadi bekal penting bagi para pemimpin desa dalam menangani persoalan hukum secara nonlitigasi,” ujar Supratman saat memberikan sambutan pada acara PJA 2025 yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Peran Juru Damai Terus Diperkuat
Kemenkumham mencatat peningkatan signifikan jumlah Kepala Desa dan Lurah yang mengikuti program Non Litigation Peacemaker (NLP). Tahun 2025 menjadi tahun dengan jumlah peserta tertinggi, yaitu 802 orang, meningkat dari 294 orang pada 2023 dan 292 orang pada 2024. Lonjakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses keadilan hingga akar rumput.
PJA 2025 juga mewajibkan setiap peserta membentuk Posbankum di wilayahnya masing-masing. Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret dalam memenuhi amanat konstitusi terkait penyediaan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Hingga saat ini, Posbankum telah berdiri di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi, dengan layanan meliputi konsultasi hukum, bantuan advokasi, mediasi, hingga rujukan pengacara. Total 3.839 layanan hukum telah diberikan melalui kolaborasi paralegal, Kepala Desa/Lurah, dan pendamping hukum terakreditasi.
Dukungan Internasional
Komitmen Indonesia dalam memperluas akses keadilan juga mendapat perhatian global. Dalam pertemuan Justice Action Coalition di Madrid, Spanyol, pada 11 November 2025, Supratman kembali menegaskan bahwa program Posbankum sejalan dengan tujuan SDGs poin 16.3. Pemerintah juga membuka kerja sama dengan lembaga bantuan hukum dan perguruan tinggi agar mahasiswa dapat ikut serta memberikan layanan hukum di desa melalui Posbankum.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
